Logo Pewarta Foto Indonesia

Jika Kamu Wartawan Indonesia Harus Paham Kode Etik Pewarta Foto Indonesia

HUNTINGFOTO.COM – Jika Anda mengaku sebagai jurnalis foto Indonesia maka kamu harus memahami kode etik yang menjadi pegangan dalam peliputan.

Di Indonesia organisasi yang menaungi jurnalis foto yang sudah mendapat rekomendasi dan terdaftar Dewan Perss adalah Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Ada banyak organisasi kewartawanan di Indonesia yang terdaftar di Dewan Pers antara lain adalah: Aliasi Jurnalis Indonesia (AJI) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Sementara PFI sendiri merupakan organisasi wartawan yang paling muda di antara organisasi yang terdaftar di Dewan Pers.

PFI terdaftar di Dewan Pers melalui SK Dewan Pers nomor: 19/SK-DP/III/2020.
Saat ini PFI juga merupakan lembaga Uji Kompetensi Wartawan berdasarkan SK Dewan Pers nomor: 24/SK-DP/IV/2022.

Selain itu, PFI terdaftar di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0000317.AH.01.08.Tahun 2020.

Untuk itu jika Anda menjadi pewarta foto sebutan jurnalis foto Indonesia harus memahami kode etik yang menjadi rambu-rambu anggota PFI dalam menjalankan tugasnya.

Berikut ini adalah Kode Etik Pewarta Foto Indonesia, yang disahkan dalam Rapat Pleno Kongres II Pewarta Foto Indonesia, 1 Desember 2007:

Tegaknya kebebasan pers, masyarakat foto jurnalistik yang profesional, mandiri dan independen, serta terpenuhinya hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi visual yang interaktif dan benar, disertai kenyataan adanya pluralisme dalam masyarakat yang kritis, maka Pewarta Foto Indonesia senantiasa aktif untuk mengambil peran pemberitaan visual sebagai tanggung jawab sosial dan berfungsi menyuarakan kebenaran visual yang punya integritas dan bisa dipercaya.

Atas dasar itu Pewarta Foto Indonesia menetapkan kode etik sebagai berikut:

1. Pewarta foto menjunjung tinggi hak masyarakat untuk memperoleh informasi visual dalam karya foto jurnalistik yang jujur dan bertanggung jawab.
2. Pewarta foto dalam menjalankan tugasnya harus mendahulukan kepentingan umum untuk mendapatkan informasi visual.
3. Pewarta foto adalah insan profesional yang mandiri dan independen.
4. Pewarta foto tidak memanfaatkan profesinya di luar kepentingan jurnalistik.
5. Pewarta foto menghargai hak cipta setiap karya foto jurnalistik dengan mencantumkan akreditasi yang sesungguhnya.
6. Pewarta foto menjunjung tinggi kepentingan umum dengan tidak mengabaikan kehidupan pribadi sumber berita.
7. Pewarta foto menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
8. Pewarta foto tidak menerima suap dalam segala perwujudannya.
9. Pewarta foto menempuh cara yang etis untuk memperoleh bahan pemberitaan.
10. Pewarta foto menghindari visualisasi yang menggambarkan atau mengesankan sikap kebencian, merendahkan, diskriminasi terhadap ras, suku bangsa, agama dan golongan.
11. Pewarta foto melindungi kehormatan pihak korban kejahatan susila dan pelaku kriminal di bawah umur.
12. Pewarta foto menghindari fitnah dan pencemaran nama baik dan berita foto yang menyesatkan.
13. Pewarta foto tidak memanipulasi sehingga mengaburkan fakta.
14. Hal lain yang berkaitan dengan kasus-kasus tertentu menyangkut kode etik Pewarta Foto Indonesia akan dikonsultasikan dengan Dewan Penasehat dan Komisi Etika.

Disahkan dalam Rapat Pleno Kongres II Pewarta Foto Indonesia, 1 Desember 2007

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *